"Balikpapan tidak mengizinkan penambangan batu bara lagi, karena kami melihat sampai sekarang konsesi batu bara belum serius melakukan rehabilitas," ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Efendi, dalam sambutannya di acara peresmian Bank Indonesia Corner di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (10/8/2015).
Rizal menambahkan, penghentian izin usaha pertambangan (IUP) dilakukan untuk mencegah wilayahnya rusak, bahkan bisa menjadikan Balikpapan seperti kota hantu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian IUP ini hanya berlaku untuk izin baru, sementara perusahaan yang sudah terlanjur diberi izin masih bisa beroperasi.
Ia mengakui, bahwa Kalimantan Timur salah satunya di Balikpapan kaya akan sumber daya alam (SDA), namun bila tidak dikelola dengan baik, eksploitasi hanya menyisakan kerusakan lingkungan.
"Tahun 1950-an Balikapan mabuk dengan gas bumi, tahun 70-an Balikpapan mabuk dengan kayu, lalu tahun 2000-an Balikpapan mabuk dengan batu bara. Tapi kita nggak serius dengan masalah perbaikan lingkungan. Untuk itu sebabnya Balikpapan close penambangan batu bara," tutupnya.
(rrd/hen)











































