Sekadar diketahui, total panjang pipa gas bumi terutama pipa distribusi di seluruh Indonesia saat ini hanya sekitar 6.000 km, sebagian besar dimiliki oleh Perusahaan Gas Negara (PGN).
Agar potensi gas bumi dapat dimaksimalkan, Kementerian ESDM mengajukan draft Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Gas Bumi. Isinya, semua pelaku usaha perniagaan gas bumi diwajibkan membangun infrastruktur. Tanpa adanya infrastruktur, izin mereka akan dicabut. Perpres ini bertujuan untuk memberantas 'trader gas bermodal kertas'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres ini, sambungnya, kini sudah di Kementerian Hukum dan HAM dan bisa diberlakukan sebentar lagi setelah ditandatangani presiden. "Draftnya sudah di Menkumham," imbuhnya.
Bila Perpres ini benar-benar diberlakukan, trader-trader gas yang tak punya infrastruktur tak bisa lagi mendapatkan alokasi gas, otomatis tak bisa menjalankan lagi praktik percaloan gas bumi. Hanya perusahaan yang memiliki infrastruktur yang bakal mendapatkan alokasi gas.
Seperti diketahui, dalam rencana bauran energi nasional, ditargetkan penggunaan gas bumi bisa ditingkatkan dari saat ini 20 persen menjadi 35% dalam 10 tahun ke depan. Untuk itu, dibutuhkan panjang pipa gas baru paling tidak sampai 15.000 km.
Minimnya infrastruktur gas bumi, terutama pipa transmisi dan distribusi, membuat gas bumi tak dapat dinikmati secara luas oleh industri, rumah tangga, dan pembangkit listrik. Padahal, penggunaan gas bumi bisa mengefisienkan biaya energi, ketersediaannya pun di dalam negeri masih melimpah, tidak seperti minyak bumi yang sebagian besar harus diimpor.
(rrd/rrd)











































