Dari total jumlah perizinan usaha bidang Minyak dan Gas Bumi, Mineral dan Batu Bara, dan Ketenagalistrikan, serta Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebanyak 222 izin, dipangkas hanya tinggal 93 izin dengan penyederhanaan, pelancaran, dan pemberian kemudahan mengurus izin.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah perizinan yang dialihkan hari ini adalah 42 izin di bidang minyak dan gas bumi yang pemberlakuannya dilaksanakan bertahap selama 3 bulan sejak Agustus sampai Oktober dan 11 perizinan di bidang Mineral dan Batubara. Dengan pengalihan ini, maka Kementerian ESDM telah mengalihkan 53 perizinan, menyusul sebelumnya adalah 10 perizinan di bidang ketenagalistrikan termasuk EBTKE yang telah dilimpahkan tanggal 19 Desember 2014.
Sebanyak 42 izin migas diserahkan dalam tiga tahap, 10 jenis izin per 1 Agustus 2015, 20 jenis izin per 1 September 2015 dan 12 jenis izin per 1 Oktober 2015. Izin migas yang didelegasikan antara lain izin usaha pengolahan minyak bumi, izin usaha pengolahan gas bumi, rekomendasi ekspor minyak bumi dan BBM, dan izin usaha penyimpanan LNG.
"Sesuai amanat instruksi presiden, Desember harus sudah selesai semua dialihkan ke PTSP. Kami target dua bulan sebelum deadline, Oktober mudah-mudahan beres," kata Sudirman.
Sementara izin minerba yang didelegasikan sebanyak 11 izin, antara lain: izin usaha pertambangan eksplorasi, izin usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya, dan izin usaha jasa pertambangan dan perpanjangannya.
Berikut daftar perizinan yang telah dipangkas per 12 Agustus 2015
- Bidang Migas sebelumnya 104 saat ini 42 izin
- Bidang Minerba sebelumnya 62 saat ini 18
- Bidang Listrik & EBTKE sebelumnya 52 saat ini 29











































