"Ada 19 persyaratan yang harus kita penuhi sesuai dengan standar internasional. 17 sudah dinyatakan tidak ada masalah. 2 lagi itu adalah political will dan sosialisasi untuk mengukur penerimaan masyarakat," ungkap Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, usai acara Energius Day 2015 di Umar Ismail Hall Theatre, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan oleh Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN). Sejauh ini, kata Rida, masyarakat Indonesia secara umum bisa menerima keberadaan PLTN. "Sosialisasi sudah mulai dilakukan oleh BATAN. Sejauh ini, masyarakat Indonesia secara umum menerima keberadaan PLTN," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masyarakat sudah mau menerima adanya PLTN, pemerintah akan segera melakukan perencanaan matang untuk memulai pembangunan PLTN, dengan begitu syarat political will juga dapat terpenuhi.
Rida menambahkan, saat ini sudah ada beberapa pemerintah daerah yang diri untuk pembangunan PLTN di wilayahnya, misalnya Kalimantan Barat dan Bangka Belitung. "Jika akhirnya diputuskan untuk dibangun PLTN, yang paling memungkinkan dan paling cepat adalah di Bangka," ujarnya.
Pembangunan sebuah PLTN diperkirakan akan memakan waktu selama 10 tahun. Kapasitas yang dihasilkan sangat besar, mencapai ribuan megawatt (MW). Untuk di Bangka, diperkirakan bisa dibangun PLTN berkapasitas 5.000 MW, sedangkan di Batam lebih besar lagi, bisa 15.000 MW. "Lamanya pembangunan kira-kira 10 tahun, di Bangka bisa 5.000 MW. Di Batam bisa 12.000-15.000 MW," tutup Rida.
(dnl/dnl)











































