Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengatakan, persetujuan revisi PoD tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan kontraktor kontrak kerja sama (Kontrak KKS) PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina EP, Mobil Cepu Ltd, dan Badan Kerja Sama PI Blok Cepu di Kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Amien menjelaskan, lapangan ini ditargetkan mulai produksi sebesar 227 juta kaki kubik gas bumi per hari pada kuartal pertama 2019. "Mencapai puncak produksi sebesar 315 juta kaki kubik pada 2020," kata Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, menurut Amin, produksi gas dari sumur dialirkan ke fasilitas pengolahan gas untuk dilakukan proses pemisahan dan pemurnian gas. Hasil pemurnian gas dialirkan kepada para konsumen, yang seluruhnya diperuntukan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, sesuai alokasi gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sedangkan kondensat dan air terproduksi, masing-masing dialirkan melalui pipa terpisah dari fasilitas pengolahan gas ke fasilitas pengolahan Banyu Urip untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan dara revisi PoD tersebut, dengan asumsi harga gas bumi sebesar US$ 8 per juta british thermal unit per hari, hasil penerimaan hingga kontrak berakhir pada 2035 mencapai US$ 12,97 miliar atau Rp 178 triliun (kurs Rp 13.800).
Dari penerimaan tersebut, sebanyak 45,8% menjadi milik pemerintah, sebesar 24,5% bagian kontraktor KKS dan 29,7% untuk pengembalian biaya operasi (cost recovery).
"Untuk pengembangan lapangan ini kontraktor KKS diberikan insentif kredit investasi sekitar 15% dari biaya investasi kapital," kata Amien.
Menurutnya, persetujuan revisi PoD yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70, dapat dijadikan momentum oleh semua pihak, khususnya kontraktor KKS untuk bekerja keras agar proyek dapat berjalan sesuai dengan target.
(ang/ang)










































