Menanggapi fenomena Pertamini, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengungkapkan, keberadaan Pertamini yang ada di pinggir-pinggi jalan secara hukum ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan (safety).
"Kalau yang di pinggir-pinggir jalan itu jualan dengan cara ilegal. Apalagi kalau dilihat safety kan jelas itu tidak aman, selangnya apa yang dipakai, tangkinya, penyimpanannya bagaimana kalau nantinya terjadi kebakaran," ujar Wianda pada detikFinance, Jumat (21/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya itu memang ilegal, tapi yang kita takutkan bukan masalah hukumnya, tapi lebih ke aspek keamanan dari mesin Pertamini," katanya.
Kendati demikian, sambung Wianda, Pertamina tidak melarang masyarakat membeli BBM dalam jeriken untuk sejumlah tujuan seperti usaha bengkel, kebutuhan traktor, generator, dan sebagainya.
"Yang kita larang itu BBM jangan diperjualbelikan bebas. Makanya kita upayakan setiap pembelian jeriken menggunakan surat jalan dari pemerintah daerah. Tujuannya, agar peruntukannya jelas," jelasnya.
Wianda membenarkan, ada sanksi pidana yang bisa dikenakan pada penjual BBM tak berizin dari Pertamina. "Kalau kita bagaimana melakukan pengawasan di dalam SPBU, kalau di luar itu tugas aparat penegak hukum. Domaim kita di situ," pungkasnya.
(rrd/rrd)