"Pertamini ini ilegal dan di luar tatanan berbisnis yang normal. Kalau sudah ada SPBU yang jelas kualitas dan takarannya, harusnya tidak perlu ada kios pengecer seperti Pertamini yang tidak standar dan ilegal," ungkap Ketua Umum Himpunan Wiraswata Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi, kepada detikFinance, Jumat (21/8/2015).
Eri mengatakan, setiap SPBU resmi selalu diuji badan Metrologi, seluruh peralatan di SPBU terutama dispensernya, sehingga setiap liter bensin yang keluar dari dispenser pasti pas sesuai dengan takaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pertamina juga menanggapi makin menjamurnya Pertamini ini, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengungkapkan, keberadaan Pertamini yang ada di pinggir-pinggi jalan secara hukum ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan (safety).
"Kalau yang di pinggir-pinggir jalan itu jualan dengan cara ilegal. Apalagi kalau dilihat safety kan jelas itu tidak aman, selangnya apa yang dipakai, tangkinya, penyimpanannya bagaimana kalau nantinya terjadi kebakaran," ujar Wianda pada detikFinance, Jumat (21/8/2015).
Pertamina, lanjut Wianda, sudah pro aktif melakukan pencegahan dengan melarang pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjual pada masyarakat yang datang menggunakan jeriken.
"Sebenarnya itu memang ilegal, tapi yang kita takutkan bukan masalah hukumnya, tapi lebih ke aspek keamanan dari mesin Pertamini," katanya.
(rrd/hen)











































