Larangan tersebut dikeluarkan, karena dikhawatirkan bensin dari SPBU tersebut dijual kembali secara eceran di pinggir jalan.
"Makanya kita larang, sekarang kalau di Jakarta pembelian pakai jeriken kemungkin besar sudah nggak ada lagi," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, ditemui di sela acara pameran Indo EBTKE ConEx 2015 di Jakarta Convention Center, Jumat (21/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bensin eceran sifatnya ilegal," kata Wianda.
Wianda mengakui, pihaknya di daerah ada yang mengizinkan SPBU melakukan penjualan menggunakan jeriken. Namun hal tersebut bersifat khusus karena ada surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
"Misalnya ada petani yang lokasinya jauh dari SPBU, ada nelayan butuh BBM tapi lokasinya jauh dari SPBU, pemdanya mengeluarkan surat untuk bisa dilakukan penjualan dengan jeriken. Itu bisa kami layani. Tapi kalau di daerah terutama kota-kota yang banyak tersedia SPBU, pasti kami larang," ujarnya.
Ia mengakui, walau sudah melarang penjualan BBM melalui jeriken, ternyata masih banyak penjualan bensin eceran (Pertamina) dipinggir jalan.
"Mereka bisa saja bolak balik pakai sepeda motor isi bensin dibeda-beda SPBU. Kalau masalah itu, jelas di luar jangkauan Pertamina, itu tentunya wewenang penegak hukum," tutup Wianda.
(rrd/hen)











































