Hal tersebut seperti yang diungkapkan salah satu penjual Pertamini, Hari Sugandi ketika ditanya perihal ada ancaman hukuman penjara dan denda puluhan miliar, karena menjalankan bisnis ilegal ini.
"Kalau saya terang saja, mengapa sih di masalahin. Kita hanya cari uang halal, kita nggak pernah ganggu," kata Sugandi ditemui di lapak Pertamini-nya, di kawasan depan Masjid Jami Matraman, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita nggak bebani negara kok. Saya akui kalau mau izin, izin macam apa pada usaha seperti ini, kita cuma jualan bahkan justru bantu masyarakat yang kehabisan bensin di jalan," ucapnya.
Apalagi, saat ini dirinya sudah punya tiga cabang Pertamini, yakni di Kwitang, Sumur Batu Kemayoran, dan Matraman.
"Yang Mantraman saya operasikan sendiri, dua kios Pertamini lainnya dijaga teman saya. Artinya saya telah membantu negara mengurangi 2 orang pengangguran," tutupnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, keberadaan penjual bensin eceran termasuk Pertamini dilarang, karena tak berizin dalam usaha niaga bahan bakar minyak (BBM).
(rrd/hen)











































