Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, revisi atas UU memang menjadi salah satu kewenangan DPR. Pemerintah dalam posisinya mengajukan rancangan dari revisi tersebut dan terlibat dalam pembahasan.
"Panja di DPR sudah sekian lama, sudah beberapa minggu lalu memberikan pesan, kalau review seluruh peraturan perundangan sebaikanya pemerintah lakukan," ungkap Sudirman ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu, memang situasi minerba kan sedang menurun, jadi memerlukan insentif segala macem. Kedua, ada aturan-aturan yang menunjukkan ketidakkonsistenan antara UU, PP, dan Permennya," kata Sudirman.
Sudirman tidak dapat menjelaskan secara lebih rinci atas rencana revisi yang nantinya akan diajukan pemerintah. Karena perlu dibahas lebih lanjut di dalam internal pemerintahan.
"Pemerintah akan mengajukan perbaikan-perbaikan. Sedang disiapkan semuanya, supaya pada waktu diluncurkan itu lebih sistematis," tukasnya.
Berikut beberapa peraturan perundang-undangan di sektor minerba:
- UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Taun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- Peratusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian











































