Jokowi: Jangan Ada Lagi Proyek Mandek Karena Izin dan Lahan

Jokowi: Jangan Ada Lagi Proyek Mandek Karena Izin dan Lahan

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 28 Agu 2015 11:50 WIB
Jokowi: Jangan Ada Lagi Proyek Mandek Karena Izin dan Lahan
Jakarta - Banyak proyek-proyek infrastruktur berskala besar di Indonesia terhambat karena masalah birokrasi perizinan dan lahan. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahkan di masa pemerintahannya tidak ada lagi proyek yang mandek karena masalah izin dan pembebasan lahan.

"Nanti jangan ada lagi proyek-proyek nggak jalan karena izin, karena lahan. Saya bilang nggak," tegas Jokowi, dalam sambutannya di acara Construction Kick Off PLTU Batang Jawa Tengah kapasitas 2 x 1.000 MW dan Peresmian Program Elektrifikasi 50 Lokasi di Pulau Terdepan dan Daerah Perbatasan, di Batang, Jawa Tengah, Jumat (28/8/2015).

Jokowi mencontohkan, seperti proyek PLTU 2 x 1.000 MW di Batang, yang mandek hingga 4 tahun lamanya karena masalah pembebasan lahan. Namun, ia menargetkan kepada para menterinya dan jajaran pejabat di daerah, agar dalam 6 bulan proyek tersebut berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap proses, kemajuannya dilihat. Saya nggak tahu sudah berapa kali telepon Pak Bupati, kalau Pak Direktur Utama PLN saya telepon setiap hari. Ini bukti kalau pemerintah bisa menyelesaikan masalah yang ada. Alhamdullilah siang ini akan dilakukan costruction kick-off. Ini akan menjadi model, akan lebih memberikan optimis bahwa semua problem bisa dipecahkan. Tidak ada keraguan lagi bahwa investasi bisa berjalan," ungkap Jokowi.

Ini juga akan terus memantau proyek-proyek infrastruktur yang sudah diresmikannya, baik itu proyek listrik, jalan tol dan lainnya.

"Tidak bleh, setelah ramai-ramai ini (peresmian) pekerjaannya tidak ada. Saya akan mendadak jalan ke sini untuk pantau berjalan atau nggak. Tadi sudah menyanggupi kalau proyek ini tidak boleh selesai 60 bulan, tetapi 50 bulan, sehingga tahun 2018 selesai," tutup Jokowi.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads