Banyak Pembangkit Listrik Dikuasai Asing, Kalau Ngambek Bagaimana?

Banyak Pembangkit Listrik Dikuasai Asing, Kalau Ngambek Bagaimana?

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 02 Sep 2015 12:34 WIB
Banyak Pembangkit Listrik Dikuasai Asing, Kalau Ngambek Bagaimana?
PLTU Celukan Bawang, Bali
Jakarta -

Pemerintah membuka peluang seluas-luasnya bagi investor negara asing untuk investasi di sektor kelistrikan di Indonesia. Bahkan kepemilikan asing di bidang usaha pembangkit listrik diizinkan sampai 95%. China, Jepang, dan Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang paling banyak menguasai pembangkit listrik di Indonesia.

Kementerian ESDM menyatakan, bahwa dominasi perusahaan asing dalam proyek listrik termasuk yang terbaru di program mega proyek 35.000 megawatt (MW) tak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, hal ini tidak akan membuat Indonesia bisa didikte oleh negara asing, sebab pembangkit listrik bukan barang yang bisa dibawa-bawa.

"Kalau dia (asing) ngambek, kan pembangkit listrik nggak bisa dibawa pulang," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagipula, pihak asing tak bisa seenaknya menghentikan operasi pembangkit listriknya di Indonesia. Perusahaan asing yang menjadi Independent Power Producer (IPP) terikat oleh Power Purchase Agreement (PPA) atau perjanjian jual-beli listrik dengan PT PLN (Persero).

Bila operasi pembangkit listrik berhenti dengan sengaja, PLN bisa menuntut perusahaan yang bersangkutan ke arbitrase internasional. "Sesuai PPA dia harus beroperasi, kalau tidak beroperasi melanggar PPA, bisa kita bawa ke arbitrase," ungkapnya.

Di samping itu, Jarman ragu bila negara asing berani menghentikan operasi pembangkit listrik untuk menekan Indonesia. Alasannya, perusahaan asing yang menjadi IPP akan menanggung kerugian besar jika pembangkit listrik dihentikan operasinya, padahal bisnis pembangkit listrik membutuhkan dana yang luar biasa besarnya.

"Kalau listrik, dia (IPP) pasti produksi, dia investasi kan perlu return (pengembalian modal). Kalau dia nggak operasi nanti duitnya nggak balik," katanya.

Lebih lanjut, Jarman juga menepis kekhawatiran bahwa pembangkit listrik yang dikelola asing akan dikuasai oleh tenaga kerja asing. Dia menerangkan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi izin kerja untuk tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tinggi dan masih langka di Indonesia.

"Kita hanya memberikan rekomendasi kepada tenaga ahli yang jumlahnya masih kurang di Indonesia. Kalau bukan tenaga ahli, atau sudah banyak di Indonesia, nggak boleh masuk," pungkasnya.

(rrd/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads