Setiap pekerja asing yang bekerja di bidang ketenagalistrikan harus mengantongi sertifikat dari Indonesia. Bila kapabilitasnya tidak memenuhi persyaratan yang telah digariskan, maka pekerja asing tersebut tidak bisa bekerja di Indonesia.
"Operator itu harus dapat sertifikat izin dari Indonesia. Tidak bisa dia sembarangan," kata Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Jarman, saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hanya memberikan rekomendasi kepada tenaga ahli yang jumlahnya masih kurang di Indonesia. Kalau bukan tenaga ahli, atau sudah banyak di Indonesia, nggak boleh masuk," tandasnya.
(rrd/rrd)











































