"Intinya kita akan berikan bantuan, asistensi dari Kejaksaan maupun Kapolri agar jangan sampai teman-teman (PLN) merasa ada yang bisa dipermasalahkan dari kemudian hari (kriminalisasi)," kata Luhut, usai rapat di Kantor PLN, Kamis (3/9/2015).
Luhut mencontohkan, terkait penentuan pemberian ganti rugi pembebasan lahan, bila pejabat PLN yang memutuskan ragu bisa meminta Kejaksaan dan Polri untuk mendapat pendampingian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menjelaskan, tidak perlu ada ketakutan para pejabat di PLN karena disalahkan dalam mengambil keputusan. Selama tujuannya benar, maka jangan takut nantinya akan dikriminalisasi.
"Intinya teman-teman PLN itu kita naikkan moralnya lagi, dan jangan ada perasaan takut untuk membuat keputusan. Sepanjang proses pengambilan keputusan itu benar, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan. Kami dari Polhukam akan bersama-sama untuk menjaga dan mendorong supaya proyek itu (35.000 MW) bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kapolri Bandrodin mengatakan, pihaknya siap untuk membantu PLN dalam menyelesaikan permasalah hukum yang menyangkut pembangunan infrastruktur kelistrikan.
"Bila ada kendala, kita bisa bersama-sama diinventarisir, kita diskusi bagaimana solusinya, termasuk bagaimana solusinya ke depan. Dari situ kita bisa membuat satu solusi yang kira-kira tidak melanggar hukum," kata Badrodin.
"Bila di Kejaksaan dan Polri belum cukup, kita juga barang nanti dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dihadirkan, dari LKPP kita hadirkan supaya bisa menyelesaikan persoalan-persoalan," tambahnya.
Dukungan yang sama juga disampaikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, bahwa proyek 35.000 MW bukan hanya keinginan tapi harus teralisasi.
"Kita semua sepakat untuk mendukung penuh, mengawal, dan mengamankan keberhasilan pembangunan program 35.000 MW ini," katanya.
"Kejaksaan tentunya punya tanggung jawab untuk ikut mengamankan ini kita akan memberikan pendampingan, memberikan penerangan-penerangan hukum, penyuluhan dan juga memberikan pendapat hukum apabila diperlukan," tutup Prasetyo.
Seperti diketahui, ada keraguan para pejabat PLN saat ini karena takut dikriminalisasi polisi atau kejahatan, seperti yang terjadi pada pendahulu mereka seperti mantan Dirut PLN Dahlan Iskan dan Dirut PLN Nur Pamudji, berurusan dengan aparat hukum.
(rrd/hen)











































