Hal tersebut seperti diungkapkan Luhut usai rapat koordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan Direksi PLN di Kantor PLN Pusat, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
"Nggak akan terjadi lagi seperti itu," tegas Luhut ketika ditanya wartawan soal ketakutan pegawai PLN bernasib seperti mantan Dirut PLN Dahlan Iskan yang berurusan dengan kasus hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak perlu Perpres (Peraturan Presiden), semua sudah lengkap, nggak perlu MoU (nota kesepahaman), jadi kalau ada masalah, dia (PLN) bisa datang ajukan masalahnya (ke polisi dan kejaksaan), cari penyelesaiannya. Kalau ada temuan oleh BPK dia dibahas 60 hari untuk sebelum polisi cawe-cawe untuk memperbaiki nanti dengan manajemen di dalam," jelas Luhut.
Luhut menegaskan kembali, tidak ada pemikiran pemerintah dan penegak hukum untuk mengkriminalisasi bila keputusannya dianggap salah, selama tujuannya demi masyarakat yang saat ini menanti listrik dari proyek 35.000 MW.
"Nggak pernah ada pikiran untuk kriminalisasi, kami ingin supaya proyek 35.000 MW bisa selesai dengan baik. Dan itu kan hanya 10.000 MW, 25.000 MW lagi diserahkan swasta," tutup Luhut.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan sempat berurusan dengan kepolisian dan kejaksaan karena kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk. Ketika Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PLN.
Namun, melalui upaya praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan eks Dirut PLN Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Hal yang hampir sama juga dialami Mantan Dirut PLN Nur Pamudji, di mana Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan Nur Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri.
(rrd/hen)











































