Menko Luhut Jamin Tak Ada Lagi Dahlan Iskan Jilid II di PLN

Menko Luhut Jamin Tak Ada Lagi Dahlan Iskan Jilid II di PLN

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2015 21:10 WIB
Menko Luhut Jamin Tak Ada Lagi Dahlan Iskan Jilid II di PLN
Jakarta - Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan menjamin kepada pegawai atau pejabat PT PLN (Persero) yang mengemban tugas membangun 35.000 megawatt (MW) tidak akan dikriminalisasi. Ia memastikan tidak akan terjadi lagi Dahlan Iskan jilid II.

Hal tersebut seperti diungkapkan Luhut usai rapat koordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan Direksi PLN di Kantor PLN Pusat, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).

"Nggak akan terjadi lagi seperti itu," tegas Luhut ketika ditanya wartawan soal ketakutan pegawai PLN bernasib seperti mantan Dirut PLN Dahlan Iskan yang berurusan dengan kasus hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menambahkan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan payung hukum khusus untuk melindungi pejabat atau pegawai PLN dalam menjalankan tugasnya membangun infrastruktur kelistrikan. Selama keputusan yang diambil benar dan tidak ada kepentingan pribadi dan kelompok di belakangnya, maka pegawai PLN selagi benar maka tidak akan ada kriminalisasi.

"Nggak perlu Perpres (Peraturan Presiden), semua sudah lengkap, nggak perlu MoU (nota kesepahaman), jadi kalau ada masalah, dia (PLN) bisa datang ajukan masalahnya (ke polisi dan kejaksaan), cari penyelesaiannya. Kalau ada temuan oleh BPK dia dibahas 60 hari untuk sebelum polisi cawe-cawe untuk memperbaiki nanti dengan manajemen di dalam," jelas Luhut.

Luhut menegaskan kembali, tidak ada pemikiran pemerintah dan penegak hukum untuk mengkriminalisasi bila keputusannya dianggap salah, selama tujuannya demi masyarakat yang saat ini menanti listrik dari proyek 35.000 MW.

"Nggak pernah ada pikiran untuk kriminalisasi, kami ingin supaya proyek 35.000 MW bisa selesai dengan baik. Dan itu kan hanya 10.000 MW, 25.000 MW lagi diserahkan swasta," tutup Luhut.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan sempat berurusan dengan kepolisian dan kejaksaan karena kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk. Ketika Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Namun, melalui upaya praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan eks Dirut PLN Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Hal yang hampir sama juga dialami Mantan Dirut PLN Nur Pamudji, di mana Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan Nur Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads