Berapa Biaya Tambah Daya Listrik di PLN?

Berapa Biaya Tambah Daya Listrik di PLN?

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 04 Sep 2015 15:05 WIB
Berapa Biaya Tambah Daya Listrik di PLN?
Jakarta - Kementerian ESDM mencatat dari 46 juta pelanggan listrik golongan rumah tangga 450 dan 900 volt ampere (VA), di mana tarif listrik golongan ini murah karena disubsidi pemerintah. Tapi sayangnya, sebanyak 20 juta dari golongan listrik rumah tangga tersebut adalah orang kaya dan mampu yang tidak perlu disubsidi.

PLN bahkan berencana menertibkan pelanggan-pelanggan kaya dan mampu ini, karena diduga pelanggan tersebut menggunakan cara yang curang demi mendapatkan subsidi listrik.

Tapi bila 20 juta pelanggan ini sekarang mau pindah daya dari 450-900 VA ke daya minimal 1.300 VA, berapa biaya yang diperlukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data call center PT PLN (Persero) 123, biaya yang dibutuhkan untuk berpindah daya dari semula menggunakan daya 450 VA ke 1.300 VA, diperlukan biaya Rp 799.450, sementara untuk 900va ke 1.300va diperlukan biaya Rp 377.800.

"Itu sama di semua tempat karena berlaku secara nasional," ujar seorang petugas call center PLN 123 dihubungi, Jumat (4/9/2015).

Untuk pendaftaran, terang petugas tersebut, prosesnya bisa dilakukan melalui website resmi PT PLN (Persero) atau pun melalui call center 123

Adapun persyaratan administrasinya adalah seperti berikut:

  • 2 lembar fotokopi KTP pemilik rumah
  • 2 lembar materei Rp 6.000
  • Surat kuasa bila diwakilkan bermaterai
  • 2 lembar fotokopi KTP yang dikuasakan, dan
  • Bukti rekening terakhir.
"Proses minimal 5 hari dari pembayaran. Kalau ada penambahan jaringan listrik tambah 15 hari, kalau ada penambahan gardu maka waktunya minimal 40 hari," pungkas dia.

Namun, agar 20 juta pelanggan yang tak berhak menikmati subsidi listrik ini mau sukarela tambah daya, rencananya pemerintah akan menggratiskan biaya tambah daya listrik.

"Ini tawarkan yang naik daya, bebas (bebas biaya). Memang akan ada lagi program semacam itu dalam rangka migrasi (perpindahan daya listrik)," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman.β€Ž

(dna/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads