Seperti diketahui, pada era Mendag Rachmat Gobel, dikeluarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2015, terkait ketentuan penggunaan L/C untuk ekspor barang tertentu termasuk ekspor migas, yang berlaku mulai 1 April 2015. Namun, sebelum 1 April lalu, Kemendag memberikan penangguhan khusus bagi ekspor migas.
Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro, menjelaskan aturan wajib L/C ini menghambat proses ekspor migas, karena perusahaan-perusahaan migas yang bertindak sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mengurus L/C setiap kali mau ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekspor harus menggunakan L/C, tiap hari ekspor mengurus L/C. L/C itu kan untuk bisnis, kita ekspor untuk negara. Kita waktu melakukan ekspor menggunakan joint account, porsi negara 85 persen dan KKKS 15 persen, kita ekspor bersama-sama. Masak negara kena kewajiban L/C?" ujar Elan dalam Media Gathering Total E&P, di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (5/9/2015).
Menurutnya, tak masuk akal bila negara dikenai kewajiban L/C juga. Lazimnya, perusahaan swasta lah yang menggunakan L/C.
"Yang kena kewajiban L/C harusnya adalah swasta yang melakukan ekspor, bukan negara. Itu kan jaminan uang kalau wanprestasi. Yang seperti itu tolong ditinjau, ini hal-hal kontra produktif untuk industri migas," tegasnya.
(dnl/dnl)











































