Izin-izin tersebut terdiri dari izin lingkungan, izin pengadaan tanah, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan sebagainya. Yang tak kalah mengejutkan adalah, jumlah dokumen persyaratan untuk memenuhi izin-izin tersebut mencapai sedikitnya 600.000 lembar dokumen.
"Perizinan dari survei awal sampai eksplorasi (migas) ada 85 jenis perizinan, 341 proses perizinan di 17 instansi, dan lebih dari 5.000 izin per tahun. Ada 600.000 lembar dokumen persyaratan," tutur Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Elan Biantoro, dalam Media Gathering Total E&P di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (5/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses perizinan makin diperumit lagi oleh banyaknya perda-perda (Peraturan Daerah) yang bermunculan di 63 kabupaten yang masuk dalam 13 provinsi penghasil minyak dan gas bumi. "UU Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah ternyata jadi masalah. Kegiatan hulu migas masih dipegang pusat, tapi karena ada otonomi jadi muncul izin-izin di daerah," tukasnya.
Pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi ini. Banyak sekali perizinan untuk eksplorasi migas, padahal Indonesia harus mencari cadangan-cadangan baru untuk meningkatkan produksi migas. Jika produksi migas minim, akhirnya Indonesia sendiri yang rugi karena mau tak mau harus mengimpor migas lebih banyak.
Karena itu, SKK Migas mendesak adanya penyederhanaan perizinan untuk kegiatan usaha hulu migas dengan dibuatnya one door stop service. "Kami usulkan ada one door stop service. Negara harus hadir dan berada di depan untuk melancarkan investasi eksplorasi migas," tandasnya.
(dnl/dnl)











































