Hasil Rapat dengan DPR, PLN Diminta Kaji Ulang Sistem Pulsa Listrik

Hasil Rapat dengan DPR, PLN Diminta Kaji Ulang Sistem Pulsa Listrik

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2015 18:47 WIB
Hasil Rapat dengan DPR, PLN Diminta Kaji Ulang Sistem Pulsa Listrik
Jakarta - Komisi VII DPR menggelar rapat dengan para direksi PT PLN (Persero). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika ini berlangsung selama 4 jam. Salah satu hasil rapat adalah permintaan DPR soal kajian ulang sistem token atau pulsa listrik oleh PT PLN.

Rapat dimulai Pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB. Dalam rapat tersebut membahas proyek listrik 35.000 MW dan listrik prabayar (token listrik).

Rapat ini dihadiri oleh 15 orang anggota Dewan komisi VII. Dari sisi PLN, sudah hadir Direktur Utama Sofyan Basir lengkap bersama para jajaran direksi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut hasil kesimpulan rapat, yang dibacakan Kardaya Warnika:

  1. Komisi VII DPR RI meminta kepada Direktur Utama PT PLN menyampaikan roadmap program 35.000 MW disertai rencana pembangunan infrastruktur jaringan transmisi, gardu induk, proyeksi penggunaan energinya, serta portofolio antara PLN dan IPP.
  2. Komisi VII DPR RI meminta kepada Direktur Utama PT PLN untuk mengkaji kembali sistem pembayaran listrik dengan token agar tidak merugikan konsumen, disertai dengan data jumlah pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA per provinsi.‎
  3. ‎Komisi VII DPR RI meminta kepada Direktur Utama PT PLN menyampaikan secara komprehensif data yang terkait dengan realisasi pembangunan program 10.000 MW tahap I dan tahap II
  4. Komisi VII DPR RI meminta kepada Direktur Utama PT PLN untuk menginvetarisasi dan memetakan seluruh persoalan kelistrikan agar PT PLN lebih optimal dan produktif‎
  5. Komisi VII DPR RI meminta kepada Direktur Utama PT PLN‎ untuk menyampaikan jawaban tertulis secara detil atas semua pertanyaan dari anggota komisi VII DPR RI, disampaikan paling lambat tanggal 20 Okteber 2015.
(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads