PT PLN (Persero) menjelaskan, bahwa seluruh potongan itu bukan masuk ke 'kantong' BUMN listrik tersebut.
"PLN tidak mengatur bank mengenakan beberapa biaya jasa," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, kepada detikFinance, Rabu (9/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran PPJ setiap daerah juga berbeda-beda rata-rata 2-6%, tapi PPJ maksimal hanya 10%.
"Besaran rupiah PPJ nya juga berbeda-beda nantinya, tergantung berapa rupiah pulsa listrik yang dibeli. PPJ beda beda karena potongan biaya administrasinya juga beda-beda. Jadi rupiah awal dipotong biaya admin baru dipotong lagi % PPJ. Hasilnya lalu dibagi dengan tarif listrik," ungkap Benny.
Sementara bea materai dan PPN 10% juga masuk ke kas penerimaan negara di Kementerian Keuangan. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarannya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan bea Materai.
Besaran bea materai, yakni:
- Pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 akan dikenakan bea materai Rp 3.000 per transaksi pembelian.
- Pembelian pulsa listrik Rp 1.000.000 ke atas akan dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi pembelian.











































