PLN: Potongan Pulsa Listrik Masuk ke 'Kantong' Bank dan Pemda

PLN: Potongan Pulsa Listrik Masuk ke 'Kantong' Bank dan Pemda

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2015 12:05 WIB
PLN: Potongan Pulsa Listrik Masuk ke Kantong Bank dan Pemda
Jakarta - Tiap kali masyarakat membeli pulsa listrik di minimarket, di mesin ATM atau melalui fasilitas mobile banking, akan dikenakan berbagai potongan mulai administrasi hingga pajak.

PT PLN (Persero) menjelaskan, bahwa seluruh potongan itu bukan masuk ke 'kantong' BUMN listrik tersebut.

"PLN tidak mengatur bank mengenakan beberapa biaya jasa," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, kepada detikFinance, Rabu (9/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, dalam pembelian pulsa listrik, pihak bank akan mengenakan biaya administrasi. Jumlah biaya tersebut bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, jumlahnya Rp 2.000-Rp 3.500 per transaksi.

Sementara, untuk Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran PPJ setiap daerah juga berbeda-beda rata-rata 2-6%, tapi PPJ maksimal hanya 10%.

"Besaran rupiah PPJ nya juga berbeda-beda nantinya, tergantung berapa rupiah pulsa listrik yang dibeli. PPJ beda beda karena potongan biaya administrasinya juga beda-beda. Jadi rupiah awal dipotong biaya admin baru dipotong lagi % PPJ. Hasilnya lalu dibagi dengan tarif listrik," ungkap Benny.

Sementara bea materai dan PPN 10% juga masuk ke kas penerimaan negara di Kementerian Keuangan. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarannya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan bea Materai.

Besaran bea materai, yakni:

  • Pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 akan dikenakan bea materai Rp 3.000 per transaksi pembelian.
  • Pembelian pulsa listrik Rp 1.000.000 ke atas akan dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi pembelian.
(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads