Untuk membuat harga gas ke industri menjadi kompetitif, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait kebijakan harga gas bumi.
"Dengan Perpres tersebut, akan menghapus aturan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri," ujar Menteri ESDM Sudirman Said, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman menjelaskan, kebijakan ini akan mendorong investasi dan perekonomian nasional. Di antaranya:
- Pengurangan penerimaan negara dari penjualan gas, namun berdampak pada pengembangan sisi hilir dengan benefit yang lebih besar.
- Mendorong pembangunan infrastruktur/industri dan menciptakan lapangan kerja
- Proyek Jambaran Cendana Tiung Biru (Blok Cepu), diperuntukkan untuk pupuk,
- Proyek Pupuk Kaltim, Bontang V,
- Proyek Wilayah Kerja Bulu Kris Energi, diperuntukkan untuk ketenagalistrikan,
- Proyek Simenggaris, diperuntukkan pembangunan kilang mini (skema hilir),
- Proyek Ophir Bangkanai, untuk ketenagalistrikan,
- Proses SS LNG (Sengkang), untuk LNG Plant untuk listrik Indonesia Timur,
- Proyek FSRU Lampung, untuk pemenuhan gas pembangkit listrik dan industri di Jawa bagian barat.
"Dengan government take (bagian negara dari gas bumi) dikurangi, dapat menarik investasi US$ 2,8 miliar. Tapi yang dikurangi bukan margin badan usaha," tambah Wiratmaja.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menghitung, dengan adanya kebijakan ini, maka akan membuat penerimaan negara dari gas bumi turun dari sebelumnya 45,76% menjadi hanya 40,20%.
"Ada pengurangan penerimaan negara. Tapi ini akan menjadikan pabrik pupuk misalnya di dekat Jambaran mendapat stimulus, ujungnya harga pupuk akan lebih murah. Nantinya harga gas di Jimbaran di Blok Cepu harga normalnya US$ 8 plus 2% eskalasi, nantinya untuk pupuk jadi sekitar US$ 7 plus 2% eskalasi," tutup Amien.
(rrd/dnl)











































