"Ini sebelumnya sudah dirancang oleh Mendag Rachmat Gobel, tapi sekarang dilanjutkan lagi oleh Mendag yang baru, tapi diputuskan untuk ekspor migas dikecualikan dari kewajiban L/C," kata Menteri ESDM, Sudirman Said, di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Sudirman mengatakan, pengecualian L/C untuk ekspor migas ini merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi September 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja mengatakan, dengan pengecualian ini, akan menggenjot investasi hulu migas yang saat ini baru mencapai US$ 5,9 miliar, padahal targetnya tahun ini mencapai US$ 24,8 miliar.
"Kita memang butuh stimulus-stimulus, sehingga realisasi investasi hulu migas bisa mencapai target tahun ini mencapai US$ 24,8 miliar, di mana sampai Juli realisasinya baru US$ 5,9 miliar jadi masih ada selisih sekitar US$ 18,9 miliar lagi. Sementara target 2016 realisasi investasi hulu migas mencapai US$ 26,7 miliar," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi mengakui, kebijakan wajib L/C ini menyulitkan pembeli gas dari Indonesia.
"Dengan pengecualian ini akan menarik bagi KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), bahwa selama ada aturan ini, mereka enggan tambah investasi karena adanya aturan yang menghambat investasi. Dengan kebijakan baru ini, mereka bakal lebih bergairah," tutup Amien.
(rrd/ang)











































