Pengusaha: Listrik Mahal, Malah Ditambah Banyak Potongan

Pengusaha: Listrik Mahal, Malah Ditambah Banyak Potongan

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 11 Sep 2015 10:32 WIB
Pengusaha: Listrik Mahal, Malah Ditambah Banyak Potongan
Foto: Meteran Listrik Prabayar (Rachman Haryanto-detikFinance)
Jakarta -

Tak hanya masyarakat kecil, pelaku industri kecil dan menengah juga mengeluhkan banyaknya potongan atau tambahan biaya ketika membeli/membayar pemakaian listrik. Apalagi tarif listrik saat ini dianggap sudah terlalu mahal.

"Saat ini tarif listrik kita tidak mendukung industri, produk kita sulit bersaing dengan barang-barang impor. Salah satunya karena tarif listrik kita paling tinggi dibandingkan negara-negara tetangga kita, apalagi kalau dibandingkan dengan tarif listrik di China," ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, kepada detikFinance, Jumat (11/9/2015).

Sementara tarif listrik mahal pengusaha industri kecil dan menengah termasuk yang besar, ditambah bebannya ketika membayar listrik ke PLN, karena banyak tambahan biaya, mulai dari administrasi bank, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, materai, hingga Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap pemerintah bisa membenahi sistem kelistrikan ini. Jangan lagi ada potongan macam-macam, sehingga tarif listrik yang dibayar pengusaha lebih murah, hitung-hitung sebagai insentif khusus di tengah kondisi perekonomian yang lesu saat ini, yang berdampak besar bagi industri kita," ungkap Suryo.

Seperti diketahui, masyarakat yang menggunakan listrik, baik dengan sistem prabayar maupun sistem pasca bayar dikenakan berbagai potongan.

Potongan tersebut antara lain:

Pertama, biaya administrasi bank, besarannya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, misalnya biayanya bervariasi antara Rp 2.000-Rp 3.500.

Kedua, biaya Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), besarannya ditentukan masing-masing Pemda. Rata-rata 3-6%, tapi dalam undang-undang maksimal PJU hanya 10%. Semakin banyak pulsa listrik yang dibeli, maka semakin besar PJU yang dibayar.

Ketiga, bea materai, ketika transaksi pembelian pulsa listrik Rp 250.000-Rp 1.000.000 kena bea materai Rp 3.000 per transaksi. Tapi bila pembelian pulsa listrik di atas Rp 1.000.000, maka dikenakan bea materai Rp 6.000 per transaksi.

Keempat, kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% khusus golongan di atas 2.200 volt ampere (VA).

Tapi secara umum, bagi masyarakat yang meteran listriknya memiliki daya R1 450, 900, 1.300 VA dan membeli pulsa listrik Rp 100.000, hanya dikenakan, biaya administrasi dan PPJ.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads