'Dikepret' Rizal Ramli, PLN Belum Hapus Biaya Administrasi Pulsa Listrik

'Dikepret' Rizal Ramli, PLN Belum Hapus Biaya Administrasi Pulsa Listrik

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 11 Sep 2015 11:11 WIB
Dikepret Rizal Ramli, PLN Belum Hapus Biaya Administrasi Pulsa Listrik
Foto: Meteran Listrik Prabayar (Rachman Haryanto-detikFinance)
Jakarta -

Pernyataan keras Menko bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli ada permainan mafia pulsa listrik di sistem pembayaran listrik di PT PLN (Persero) banyak mengundang pro dan kontra. Sejumlah pihak bereaksi termasuk dari BUMN listrik ini, di mana mafianya?

Namun, pernyataan 'si Rajawali Ngepret' tersebut ternyata menguak banyaknya potongan atau tambahan biaya ketika membeli pulsa listrik dalam sistem listrik prabayar (token), yang selama ini secara tidak sadar menjadi beban masyarakat, terutama masyarakat miskin yang rumahnya hanya punya daya 450-900 volt ampere (VA).

Potongan-potongan tersebut mulai dari, administrasi bank, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga biaya Materai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akankah potongan biaya tersebut bisa dihapuskan setelah 'dikepret' Rizal Ramli?

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir berjanji akan mencari cara bagaimana potongan-potongan tersebut dapat dihapuskan.

"Yang kita pikir pertama adalah bagaimana menghilangkan biaya administrasi perbankan yang Rp 1.600 per transaksi itu. Kita akan rumuskan bersama pihak bankโ€Ž," ujar Sofyan beberapa hari lalu.

Sebagai gantinya, ia akan menawarkan agar PLN mengendapkan dananya lebih lama di bank yang bersangkutan, sehingga pihak bank bisa tetap memperoleh pendapatan dari dana tersebut.

"Jadi mereka (bank) tidak dapat biaya administrasi, tapi kami (PLN) mengendapkan dana kita lebih lama di Bank. Jadi Bank tetap dapat pemasukan tapi masyarakat nggak dibebani," jelas dia.

Namun, PLN menjelaskan potongan-potongan biaya tersebut di luar kewenangan dari PLN. Seperti Pajak PJU maksimal 10%, hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, tentunya bila ingin dihapus undang-undangnya harus direvisi.

Hal yang sama juga menyangkut ketentuan pengenaan PPN dan materai Rp 3.000-Rp 6.000 per transaksi. Bea materai tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarannya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan bea Materai. Artinya untuk menghapus materai ini harus ada revisi dari undang-undang tersebut.

"Terkait besaran biaya administrasi, PLN tidak dapat mengatur bank mengenakan berapa biaya jasa. Sedangkan PPJ dan lainnya itu dipungut atas dasar undang-undang dan peraturan pemerintah. Seluruh hasil pengutan PPJ disetorkan ke Pemda dan kementerian keuangan. Kalau tidak dipungut itu pelanggaran," tambah Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun kepada detikFinance, Jumat (11/9/2015).

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads