Bayar Listrik Kena 'Pajak Lampu', Pengusaha Juga Mengeluh

Bayar Listrik Kena 'Pajak Lampu', Pengusaha Juga Mengeluh

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 11 Sep 2015 11:57 WIB
Bayar Listrik Kena Pajak Lampu, Pengusaha Juga Mengeluh
Foto: Meteran Listrik Prabayar (Rachman Haryanto-detikFinance)
Jakarta -

Ketentuan wajib bayar Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) setiap membeli/membayar listrik di PT PLN (Persero) sudah lama dikeluhkan masyarakat umum termasuk dunia usaha atau pengusaha. Bahkan pengusaha sudah berulang kali mengeluhkan tentuan tersebut ke PLN.

"Soal PJU ini sebetulnya banyak dikeluhkan dunia usaha," kata Direktur Perencanaan PLN Murtaqi Syamsuddin kepada detikFinance, Jumat (11/9/2015).

Murtaqi mengatakan, dunia usaha menganggap Pajak PJU memberatkan karena pengusaha harus membayar berkali-kali lipat pajak, mulai dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) serta materai. Apalagi Pajak PJU ternyata tidak selalu digunakan untuk penerangan jalan di daerah, bisa digunakan untuk hal yang lain tergantung kesepakatan Pemda dan DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bilang ini adalah double taxation, yang memberatkan," ungkap Murtaqi.

Namun, pengenaan Pajak PJU ini di luar kewenangan PLN. Karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, setiap pembelian/pembayaran listrik dikenakan PJU dengan besaran tergantung ketentuan Pemda masing-masing, tapi dibatasi maksimal 10%.

"Tentunya bila ingin dihapus undang-undangnya harus direvisi," tambah Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads