Telat Bayar Tagihan Listrik Kena Denda, Ini Daftarnya

Telat Bayar Tagihan Listrik Kena Denda, Ini Daftarnya

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2015 13:35 WIB
Telat Bayar Tagihan Listrik Kena Denda, Ini Daftarnya
Jakarta - Pelanggan PT PLN (Persero) saat ini total sekitar 56 juta pelanggan, sebagian besar atau 36 juta masih menggunakan sistem listrik pasca bayar, sedangkan sisanya sekitar 20 juta sudah menggunakan sistem prabayar (pulsa listrik).

Salah satu kelebihan penggunaan sistem prabayar adalah, pelanggan tidak akan dikenakan denda telat bayar. Sementara sistem lama atau sistem pasca bayar, pelanggan dikenakan denda bila telat bayar tagihan listrik.

Berdasarkan data PLN yang dikutip detikFinance, Selasa (15/9/2015), berikut daftar denda bila pelanggan listrik pasca bayar nunggak bayar tagihan listrik:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan
  • Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan
  • Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan
  • Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
PLN mencatat masih banyak pelanggan pasca bayarnya yang menunggak tagihan listrik bahkan hingga 5 bulan. Seperti di wilayah Palu, Gorontalo, dan Luwuk jumlahnya mencapai 13.000 pelanggan dengan total tunggakan Rp 17 miliar.

Untuk wilayah PLN Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) total tunggakan listrik hingga Agustus 2015 mencapai Rp 77 miliar.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads