Salah satu kelebihan penggunaan sistem prabayar adalah, pelanggan tidak akan dikenakan denda telat bayar. Sementara sistem lama atau sistem pasca bayar, pelanggan dikenakan denda bila telat bayar tagihan listrik.
Berdasarkan data PLN yang dikutip detikFinance, Selasa (15/9/2015), berikut daftar denda bila pelanggan listrik pasca bayar nunggak bayar tagihan listrik:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan
- Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan
- Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan
- Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan
- Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan
- Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
- Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Untuk wilayah PLN Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) total tunggakan listrik hingga Agustus 2015 mencapai Rp 77 miliar.
(rrd/hen)











































