"Perlu saya sampaikan, di DPR ada wacana untuk mereview KEN. Karena mau di-review, tidak usah jadi referensi. Kenapa? Karena ada beberapa hal yang tadinya tidak jelas mahal jadi agak bingung," kata Kardaya, dalam acara diskusi 'Energi Sebagai Modal Pembangunan' di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Salah satu yang membuat Kardaya bingung adalah, definisi energi dalam KEN. "Energi itu adalah kapasitas atau power to the work. Lalu energi itu apa sih? Banyak. Ada energi final, energi komersial, konvensional, non konvensional, dan lain-lain. Maklum kalau ada yang sering ketuker-tuker. Saat ini energi jadi salah satu komoditas yang paling penting selain pangan," kata Kardaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Ketua Komisi VII bilang itu, ini berbahaya. Saya pas di awal Bapak bicara itu saya anggap tidak serius soal KEN itu mau direview lagi dan nggak perlu dipakai. Apa benar Bapak serius?" kata Rinaldi.
Mendapat pertanyaan tersebut, Kardaya mempertegas, bahkan rencana mereview KEN 2010-2050 serius dilakukan DPR.
"Saya serius. Saya serius. Karena ini yang menjadi wacana di sana (DPR). Karena kalau kita merefer ke sesuatu yg akan direview, itu kan ya capek saja. Saya sampaikan, menurut saya sesuatu yang akan kita review, okelah kita pakai referensi yang lain. Karena kalau kita terus-terusan merefer ke situ (KEN), terus mau di-review, percuma," katanya.
"Saya sampaikan di sini supaya clear. Masalahnya, nanti begitu direview kan ada pembahasan mana yang masih cocok dan tidak cocok. Jadi kalau kebutuhannya sekarang untuk ada beberapa hal yang sangat mendesak untuk diubah, masa harus menunggu nanti," tambah Kardaya.
Penjelasan dari Kadaya tersebut tidak membuat Rinaldi Dalimi puas. Dalimi menilai DPR jangan sesuka hatinya mengubah apa yang disusun secara serius oleh pemerintah selama 5 tahun.
"DPR kan juga perwakilan rakyat. Bapak seenaknya merubah KEN, itu buatnya lama. Kita 5 tahun buatnya, dan itu ditandatangani Pak SBY (Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono). Dan Bapak sekarang mau review lagi. Tolong Bapak hargai kerja keras kita," tegas Rinaldi.
Tak ingin memperpanjang perdebatan, Kardaya menyatakan, akan mengundang Anggota DEN untuk mendengar pendapat DEN dalam rapat dengan Komisi VII.
"Kita sudah menjadwalkan untuk mengundang DEN. Apapun anggota DEN bisa menyampaikan. Itu yang menjadikan ada wacana untuk memperbaiki kekurangan itu," tutupnya.
Seperti diketahui, dalam KEN 2010-2050 terdapat 9 pokok Kebijakan Energi Nasional yang menjadi acuan bagi pemerintah dalam pemanfaatan energi dalam negeri:
- Mengubah paradigma sumber daya energi sebagai komoditas menjadi sebagai modal pembangunan nasional
- Meningkatkan efisiensi, konservasi, dan pelestarian lingungan hidup dalam pengelolaan energi
- Meningkatkan pangsa sumber daya energi baru dan terbarukan (EBT)
- Meningkatkan cadangan terbukti energi fosil dan mengurangi pangsanya dalam bauran energi nasional
- Meningkatkan pengelolaan energi secara mandiri, penciptaan lapangan kerja, kemampuan penelitian, pengembangan penerapan (litbang RAP), dan peran industri dan jasa energi dalam negeri
- Memeratakan skses terhadap energi migas dan listrik bagi masyarakat kota dan desa
- Mengamankan pasokan energi, khususnya listrik dan migas untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi dalam pembangunan ekonoi nasional
- Menetapkan dan mengamankan cadangan penyangga energi nasional











































