Urus Izin Tambang Paling Cepat 2 Tahun, Bakal Dipangkas Jadi 120 Hari

Urus Izin Tambang Paling Cepat 2 Tahun, Bakal Dipangkas Jadi 120 Hari

Lani Pujiastuti - detikFinance
Rabu, 23 Sep 2015 12:00 WIB
Urus Izin Tambang Paling Cepat 2 Tahun, Bakal Dipangkas Jadi 120 Hari
Jakarta - Salah satu Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni deregulasi di sektor mineral dan batu bara (minerba). Dampaknya, proses perizinan dapat dipercepat dari sebelumnya memakan waktu 2 tahun untuk mengurus izin, menjadi hanya 120 hari.

"Kita mencoba mengundang lebih banyak investor minerba untuk berinvestasi di Indonesia," kata Asisten Deputi Geologi, Kedeputian ESDM, Kemenko Perekonomian, Andi Novianto kepada detikFinance, Rabu (23/9/2015).

Andi mengatakan, salah satu cara agar investor tambang banyak masuk ke Indonesia, pemerintah memangkas banyak perizinan dan mempercepat prosesnya menjadi hanya 120 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses perizinan dipercepat menjadi 120 hari dari sebelumnya belum ditentukan waktunya. Contohnya saja untuk urus Izin Usaha Pertambangan dan sebagainya itu dua tahun paling cepat. Jadi sepanjang persyaratan dipenuhi, maka proses bisa dipercepat (120 hari)," ungkap Andi.

Untuk dapat mempercepat proses perizinan tersebut kata Andi, pemerintah melakukan revisi di Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Revisi aturan ini merupakan 15 peraturan dari Paket Kebijakan Ekonomi I yang dikeluarkan pemerintah pada awal September," tutup Andi.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads