"Kita mencoba mengundang lebih banyak investor minerba untuk berinvestasi di Indonesia," kata Asisten Deputi Geologi, Kedeputian ESDM, Kemenko Perekonomian, Andi Novianto kepada detikFinance, Rabu (23/9/2015).
Andi mengatakan, salah satu cara agar investor tambang banyak masuk ke Indonesia, pemerintah memangkas banyak perizinan dan mempercepat prosesnya menjadi hanya 120 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dapat mempercepat proses perizinan tersebut kata Andi, pemerintah melakukan revisi di Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Revisi aturan ini merupakan 15 peraturan dari Paket Kebijakan Ekonomi I yang dikeluarkan pemerintah pada awal September," tutup Andi.
(rrd/hen)











































