"ESDM, per tanggal 1 Oktober ada sekitar 10 atau 12 izin migas yang akan diusulkan. Tetapi itu sudah diserahkan tinggal nanti prosesnya. Per 1 Oktober, semua proses penuh di tangan BKPM," kata Kepala BKPM Franky Sibarani usai rakor koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (28/9/2015)
Rapat koordinasi ini membahas soal deregulasi dan fasilitas pembiayaan ekspor ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dengan KKP mendiskusikan beberapa izin dan tetap kita sepakati ada yang diproses tetap di KKP. Karena adanya proses moratorium yang tentunya akan menjadi mekanisme evaluasi dari pemerintah melalui KKP," katanya.
Saat ini sudah 60% kewenangan izin di Kementerian ESDM telah diserahkan ke PTSP. Dari total jumlah perizinan usaha bidang Minyak dan Gas Bumi, Mineral dan Batu Bara, dan Ketenagalistrikan, serta Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebanyak 222 izin, dipangkas hanya tinggal 89 izin dengan penyederhanaan, pelancaran, dan pemberian kemudahan mengurus izin.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM.
Jumlah perizinan yang dialihkan hari ini adalah 42 izin di bidang minyak dan gas bumi yang pemberlakuannya dilaksanakan bertahap selama 3 bulan sejak Agustus sampai Oktober dan 11 perizinan di bidang Mineral dan Batubara. Dengan pengalihan ini, maka Kementerian ESDM telah mengalihkan 63 perizinan, menyusul sebelumnya adalah 10 perizinan di bidang ketenagalistrikan termasuk EBTKE yang telah dilimpahkan tanggal 19 Desember 2014.
Sebanyak 42 izin migas diserahkan dalam tiga tahap, 10 jenis izin per 1 Agustus 2015, 20 jenis izin per 1 September 2015 dan 12 jenis izin per 1 Oktober 2015. Izin migas yang didelegasikan antara lain izin usaha pengolahan minyak bumi, izin usaha pengolahan gas bumi, rekomendasi ekspor minyak bumi dan BBM, dan izin usaha penyimpanan LNG.
(hen/rrd)











































