Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, masih banyak permasalahan yang dihadapi pengusaha ketika ingin mengurus perizinan kegiatan usaha pertambangan di daerah.
Hal ini, kata dia disebabkan karena masing-masing Pemerintah Daerah punya peraturan daerah masing-masing terkait perizinan pertambangan yang tidak seragam satu dengan lainnya di tingkat pemerintah daerah sebagai akibat adanya otonomi daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, pelaksanaan otonomi daerah dalam penerbitan perizinan seharusnya bisa mempermudah pengurusan izin karena pengusaha tidak perlu mengurus izin ke pemerintah pusat cukup ke pemerintah daerah setempat.
Sayangnya, dalam hal pelaksanaan, perizinan di tingkat Pemerintah Daerah justru dijadikan komoditi pemasukan daerah sehingga produk kebijakan terkait perizinan usaha pertambangan tersebut menjadi cenderung tidak jelas.
"Waktu itu diharapkan dengan perizinan di daerah akan membuat lebih mudah karena pengurusan pengizinan lebih dekat. Namun kenyataannya tidak demikian. Sebagai contoh penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Tidak diiukuti dengan penyampaian informasi ke pemerintah pusat, tidak diikuti dengan pencadangan wilayah dan lahan. Sehingga mereka dapat IUP mudah saja tapi kejelasan usahanya bisa berjalan tidak ada," jelas dia.
Sebenarnya, kondisi ini tak sepenuhnya salah pemerintah Daerah. Masalah utamanya adalah lemahnya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah yang menerbitkan Peraturan Daerah tidak sesuai dengan kaidah yang terdapat dalam Undang-undang.
"Dalam UU disebutkan bahwa bila ada Pemerintah Daerah yang nyeleneh (tidak sesuai aturan) ada hukuman pencabutan otonomi daerahnya. Kemudian kalau ada kebijakan yang tidak sesuai undang-undang Peraturan Daerah (Perda) itu bisa dihapus. Tapi saat ini tidak pernah didengar lagi ada Perda dibatalkan," tegas dia.
"Makanya, usaha kita di Kementerian saat ini adalah melakukan penataan. Berbagai penataan kita lakukan agar berbagai kegiatan kembali pada undang-undang. Karena, sebagus apapun aturan yang kita punya yang kita buat, tatapi kalau pelaksanaannya tidak tepat maka nggak ada gunanya aturan itu," pungkas dia.
Hadir dalam diskusi ini adalah Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma, Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba Perhapi Eva Armila, Ketua Indonesia Mineral Institute (IMI) Irwandi Arief dan sejumlah tokoh lainnya.
(dna/rrd)











































