"Token listrik itu ada biaya komponen bank, komponen pajak PJU. Kalau komponen biaya administrasi bank, itu adalah kewenangan perbankan, bukan kewenangan PLN," kata Chandra, ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (29/9/2015).
Tapi, Chandra mengakui, PLN bersama pihak bank masih membahas rencana kebijakan bisa atau tidaknya biaya administrasi bank tersebut dikurangi, bahkan dihapuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, biaya administrasi bank tidak hanya dikenakan pada sistem listrik prabayar (meteran pulsa/token listrik), tetapi juga diterapkan pada sistem pasca bayar (meteran listrik lama).
"Yang kedua, yang dipotong biaya administrasi itu bukan hanya prabayar, pasca bayar juga dikenakan biaya administrasi. Kalau saya bayar dengan bank juga kena. Jadi biaya administrasi itu otoritasnya pihak perbankan," tegasnya.
"Selain itu tidak hanya biaya administrasi saja, bayar atau beli listrik juga dikenakan pajak PJU yang berasannya tergantung kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah, lalu PPN tergantung besaran tagihan atau pembelian listrik, tidak absolut nominal," tutup Chandra.
(rrd/dnl)











































