Direktur Perencanaan PLN, Murtaqi Syamsuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan pihak perbankan. Kewenangan biaya administrasi tersebut adalah pihak bank, karena pihak bank yang mengeluarkan investasi, sehingga masyarakat bisa lebih mudah membeli token listrik melalui ATM, minimarket, atau mobile banking, tanpa perlu ke kantor PLN.
"Jadi pembicaraan dengan pihak bank masih berlangsung," ujar Murtaqi kepada detikFinance, Rabu (30/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan yang diajak bicara ada 57 bank," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam setiap pembelian token listrik atau pembayaran tagihan listrik, pelanggan PLN akan dikenakan beberapa potongan, misalnya biaya administrasi bank yang besarannya Rp 1.300-Rp 3.500 per transaksi.
Kemudian, dikenakan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang besarannya berbeda di masing-masing daerah, tapi maksimal 10%. Untuk DKI Jakarta PJU dikenakan 2,4%.
Sedangkan untuk pembelian token atau pembayaran listrik Rp 300.000-Rp 1.000.000 dikenakan bea materai Rp 3.000, lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea materai Rp 6.000.
Untuk beberapa pelanggan PLN setiap transaksi pembayaran atau pembelian pulsa listrik dikenakan Pajak Pertambangan Nilai (PPN 10%).
(rrd/dnl)











































