Selama Ada Subsidi Listrik, Pajak Lampu Tak Logis

Selama Ada Subsidi Listrik, Pajak Lampu Tak Logis

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2015 08:22 WIB
Selama Ada Subsidi Listrik, Pajak Lampu Tak Logis
Foto: Meteran Listrik Prabayar (Rachman Haryanto-detikFinance)
Jakarta - Dalam setiap pembelian pulsa listrik (token) atau pembayaran tagihan listrik, pelanggan PT PLN (Persero) akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) alias pajak lampu. Hal ini dianggap tidak logis terutama bagi pelanggan yang masih menikmati subsidi listrik.

"Menurut saya PJU ini nggak logis saja, karena masih ada subsidi listrik, buat apa subsidi listrik diberikan tapi ujungnya dipajakin," kata Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, kepada detikFinance, Rabu (30/9/2015).

"Misal kita beri subsidi Rp 1.000, tapi di ujungnya dikenakan pajak Rp 500, kenapa nggak subsidi Rp 500 tapi nggak perlu dipajakin, kan begitu seharusnya cara berpikirnya," kata Kardaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kardaya menambahkan, pajak pelanggan PLN tidak digunakan sepenuhnya untuk penerangan jalan umum di daerah.

"Pajak itu kan masuknya ke daerah, jumlahnya berapa kita nggak pernah tahu. Apalagi pajak PJU itu tidak semuanya untuk penerangan jalan umum di daerah. Tapi tentunya kalau mau diubah perlu waktu ya, karena itu undang-undang," tutup Kardaya.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur PPJ ada dalam Bagian Kesebelas, Pasal 52-56.

Seperti bunyi Pasal 55 ayat (1):

"Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%."

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads