"Masyarakat ingin ada stabilitas dalam kebijakan harga BBM subsidi, tidak ingin naik-turun terlalu cepat, tapi juga tidak terlalu panjang waktu. Jadi pemerintah pilih tiga bulan sekali," kata Menteri ESDM, Sudirman Said, ditemui di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Sudirman mengatakan, perhitungan harga BBM akan dimulai Oktober ini dan akan ditentukan perubahan harga BBM naik atau turun tiga bulan kemudian atau Oktober-November-Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, formula perhitungan harga BBM tidak ada perubahan, yakni berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP) atau MOPS (Mean of Plats Singapore) BBM di Singapura dalam 3 bulan terakhir, nilai rata-rata dolar Amerika Serikat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), PPN, dan lainnya.
"Besarannya tetap mengikuti harga keekonomian, naik-turun, dan jangka waktu tidak terlalu sering. Nanti 1 Oktober akan masuk. Nanti Pak Wirat (Dirjen Migas) akan menjelaskan detailnya," tutup Sudirman.
(rrd/dnl)











































