"Indonesia belum ada mekanisme yang jelas, saat harga minyak naik karena berpengaruh ke neraca keuangan Pertamina. Ini harus dicari formula antara Pertamina dan Pemerintah," kata Ekonom Utama Bank Dunia untuk Indonesia, Ndiame Diop, saat acara diskusi di Kantor Bank Dunia, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Seperti diketahui, sejak awal tahun pemerintah melakukan reformasi kebijakan subsidi BBM. Untuk bensin premium tidak lagi disubsidi, sedangkan minyak solar hanya diberi subsidi tetap Rp 1.000/liter. Terkait perhitungan kebijakan harga BBM, berdasarkan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, pemerintah bisa melakukan penyesuaian harga BBM setiap 1 bulan sekali, 3 bulan, 4 bulan atau 6 bulan sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Diop, pemerintah Indonesia belum merancang skema antisipasi atau migitasi risiko dari gejolak harga minyak. Ketika harga minyak naik tinggi berdasarkan mekanisme tersebut harusnya harga BBM naik, namun sering kali pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan harga. Hal ini menimbulkan kerugian bagi Pertamina.
"Isu lalu, pindah ke harga pasar. Bagaimana memitigasi harga minyak," ujarnya.
Merujuk dari negara-negara dunia yang melepas harga BBM ke pasar, Diop menyebut ada 2 skema atau perhitungan yang umum diambil menghadapi naik-turunnya harga minyak dunia.
Bila harga minyak dunia turun, pemerintah di beberapa negara memperoleh untung dari harga BBM yang ditetapkan. Keuntungan tersebut disimpan sebagai dana stabilisasi. Bila harga minyak dunia merangkak naik, dana itu dipakai menutup defisit agar harga minyak di tingkat konsumen tidak naik tajam.
"Ada juga pajak BBM, itu bisa diterapkan ketika harga minyak turun. Pajak ini untuk menjaga stabilisasi harga agar harga naik dan turunnya tidak tajam," jelas Diop.
Sebelumnya menurut Menteri ESDM, Sudirman Said, pemerintah sedang membentuk Dana Ketahanan Energi. Mekanismenya, bila harga minyak terus rendah, maka subsidi BBM yang dianggarkan di APBN tidak digunakan dan akan dimasukkan kedalam Dana Ketahanan Energi.
"Dana ini bisa digunakan sebagai cadangan bantalan selisih harga atau digunakan untuk eksplorasi migas, percepatan listrik desa, energi terbarukan, atau pengembangan riset dan SDM," kata Sudirman.
(feb/rrd)











































