Mobil Listrik PLN Punya STNK, Tak Perlu Takut Ditilang Polisi

Mobil Listrik PLN Punya STNK, Tak Perlu Takut Ditilang Polisi

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 05 Okt 2015 13:35 WIB
Mobil Listrik PLN Punya STNK, Tak Perlu Takut Ditilang Polisi
Jakarta -

Mobil listrik milik anak usaha PT PLN (Persero), PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), bisa dipakai di jalan raya tanpa khawatir ditilang Polisi. Alasannya, mobil listrik berjenis MPV ini telah dilengkapi dengan nomor kendaraan dan mengantongi Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).

Bahkan, STNK tersebut diklaim sebagai yang pertama diterbitkan oleh Kepolisian untuk kendaraan berbahan bakar listrik.

"Produsen yang buat, keluar lah izin STNK mobil listrik. Kalau kita punya mobil listrik tapi nggak ada STNK ya nanti ketangkep (ditilang)," kata Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PJB, Muljo Adji saat berbincang dengan detikFinance di Kantor Pusat PJB, Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini mobil listrik jenis MPV itu dipakai untuk mendukung operasional pada area Unit Pembangkitan Gresik, Jawa Timur.

STNK mobil listrik terbit sejak Agustus 2014. Nomer kendaraan mobil listrik jenis MPV adalah β€˜W 1710 BU’. Setiap tahun PJB harus membayar pajak kendaraan Rp 3.033.000.

Pajak tersebut masih disetarakan dengan mobil sejenis berbahan bakar BBM seperti Avanza. Proses penerbitan STNK relatif tidak berbelit karena penerbitan dibantu oleh produsen dan PLN pusat.

"Nggak ada kendala, ini dibantu pabrikan dan pusat. Mereka juga pertama (menerbitkan STNK mobil listrik). Ini bener-bener dipakai untuk PJB Gresik dan perlu untuk ber-STNK saat jelaskan ke pihak Kepolisian," ujarnya.

Sedangkan mobil listrik jenis pick up yang dimiliki PJB, belum ada STNK. Sehingga, kendaraan tersebut hanya digunakan untuk kegiatan operasional di dalam wilayah kantor PJB, Gresik, Jawa Timur seluas 78 hektar.

(feb/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads