Rizal Ramli Sebut Ada Pejabat Keblinger Soal Perpanjangan Kontrak Freeport

Rizal Ramli Sebut Ada Pejabat Keblinger Soal Perpanjangan Kontrak Freeport

Lani Pujiastuti - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2015 12:18 WIB
Rizal Ramli Sebut Ada Pejabat Keblinger Soal Perpanjangan Kontrak Freeport
Jakarta - Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli kembali mengeluarkan kepretannya, kali ini ia menyebut ada pejabat negara yang keblinger (keliru) mendorong agar negosiasi pengajuan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bisa dipercepat.

Hal tersebut ia ungkapkan saat memberikan keynote speech dalam Seminar Kesiapan Bangsa dan Strategi Menghadapi Krisis Energi Nasional di Djakarta Theater, Rabu (7/10/2015).

"Banyak dari kontrak karya yang besar-besar nyaris habis. Kurang dari 10 tahun mendatang akan berakhir. Ketentuan pemerintah, kontrak karya baru bisa diperpanjang 2-3 tahun sebelum kontrak berakhir," ujar Rizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Rizal melanjutkan, ada pejabat negara yang saat ini justu berusaha agar ketentuan tersebut diubah, sehingga kontrak karya yang mau berakhir bisa pengajuan perpanjangan kontrak lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan. Rizal mencontohkan seperti kontrak karya Freeport Indonesia yang berakhir kontraknya pada 2021. Bila mengacu aturan, Freeport baru bisa ajukan perpanjangan kontrak minimal pada 2019.

"Ada pejabat yang keblinger, mau mendorong agar bisa dipercepat negosiasi kontrak Freeport. Mental pejabat seperti apa ini? Keblinger dilobi oleh beberapa kepentingan asing untuk mempercepat kontrak perpanjangan," ungkap Rizal.

Ia menyebut, justru dengan akan berakhirnya kontrak karya berskala besar seperti Freeport, merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mendapatkan nilai yang besar yang selama ini dinikmati perusahaan asing tersebut. Apalagi cadangan mineral di tambangnya masih banyak di Papua.

"Padahal ini kesempatan untuk me-rewrite. Ini kesempatan untuk merumuskan strategi supaya nilai tambah besar, mumpung masih punya cadangan," katanya.

Rizal menambahkan, untungnya Presiden Jokowi punya komitmen yang tegas, bila kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa.

"Mudah-mudahan kalau kita konsisten, Presiden sudah mengawali garis baru, agar amanah konstitusi bisa dilaksanakan. Supaya tidak ada lagi pejabat keblinger yang mau memuluskan kepentingan asing," tutupnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk merevisi keempat kalinya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014. Sehingga, permohonan perpanjangan kelanjutan usaha (kontrak) Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kontrak Karya, dan PKP2B bisa lebih cepat 10 tahun untuk mineral logam dan batu bara, atau paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun untuk mineral lainnya.

Revisi ini merupakan salah satu bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang diumumkan awal September lalu, sehingga dampaknya mendorong investasi dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Seperti Freeport misalnya, bila kontraknya ada kepastian lebih cepat diperpanjang, maka perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bakal menggelontorkan dana investasi sebesar US$ 15 miliar lagi untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground).

Ini belum termasuk investasi pabrik smelter kapasitas pengolahan 3 juta ton konsentrat/tahun di Gresik, Jawa Timur dengan nilai investasi US$ 2,3 miliar. Dengan catatan kontrak mereka diperpanjang hingga 2041.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads