Hal ini diungkapkan Menteri ESDM Sudirman Said, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
"Pertama, tarif listrik untuk pelanggan industri golongan I-3 dan I-4 akan mengalami penurunan sebesar Rp 12-13 per kWh, mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment)," kata Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insentif ketiga, penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah," ungkap Sudirman.
"Misal ada industri padat karya yang rawan PHK dan kesulitan cash flow. Tagihannya Rp 15 miliar kebijakan PLN, dia boleh hanya bayar 60% saja yakni Rp 10,5 miliar, sisanya dicicil di bulan ke-13 selama 12 bulan," tutup Sudirman.
(rrd/hen)











































