Bisakah saham yang dilepas tersebut lewat mekanisme Initial Public Offering (IPO) di bursa saham?
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang salah satunya mengatur divestasi saham dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, penawaran saham hanya dapat ditawarkan secara berjenjang kepada pemerintah atau perusahaan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (1b) kepada peserta Indonesia secara berjenjang kepada:
a. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat,
b. BUMN dan BUMD
c. badan usaha swasta nasional.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa divestasi saham, harus ditawarkan terlebih dulu pertama kali kepada pemerintah pusat, bila pemerintah pusat tidak membeli dalam waktu 90 hari, lalu ditawarkan ke pemprov hingga pemkot setempat.
Bila setelah 60 hari ditawarkan ke Pemprov/Pemkot tak berminat, maka ditawarkan ke BUMN atau BUMD, sampai akhirnya bila tak ada yang berminat juga, bisa ditawarkan ke perusahaan swasta nasional, bukan perusahaan asing.
"Ditawarkan ke peserta Indonesia atau perusahaan swasta nasional ini artinya sudah pasti lewat IPO. Kenapa IPO tidak tercantum jelas dalam PP 77 Tahun 2014, karena aturan IPO sudah sangat-sangat jelas tertuang dalam aturan Pasar Modal," kata Staf Khusus Menteri ESDM dan Tim Penelaah Pembangunan Smelter Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu, dihubungi detikFinance, Jumat (9/10/2015).
Said menambahkan, dalam kegiatan usaha pertambangan, penawaran saham melalui mekanisme IPO, sudah dianggap merupakan divestasi saham.
"IPO itu juga sudah dianggap sebagai divestasi saham," katanya.
Menurutnya, pelepasan saham Freeport ini lebih baik melalui mekanisme IPO, karena lebih transparan, apalagi industri perusahaan Freeport yakni Freeport-McMoRan Inc merupakan perusahaan terbuka.
"Tapi tidak semuanya lewat IPO, kalau saya inginnya sebagian dibeli pemerintah, sebagian lagi lewat IPO, sehingga lebih transparan, masyarakat bisa tahu apa saja yang dilakukan Freeport, kan induknya saja perusahaan terbuka, masa Freeport Indonesia tidak jadi perusahaan terbuka. Tapi kalau seluruh saham dibeli pemerintah ya nggak perlu lewat IPO," tutup Said.
Seperti diketahui, saat ini saham Freeport yang sudah dilepas dan dibeli pemerintah sebanyak 9,36%. Oktober ini Freeport melepas secara bertahap sahamnya sebanyak 10,64% sehingga total saham yang dilepas nantinya sebanyak 20%.
(rrd/hen)











































