Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini lebih ingin sahamnya dilepas melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kami berharap melalui mekanisme IPO," kata Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia, Riza Pratama, kepada detikFinance, Jumat (9/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya akan transparan dan accountable," ucapnya.
Namun pihaknya menyadari, proses penawaran saham hingga dapat melalui mekanisme IPO cukup panjang, bila mengacu pada Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara, saham untuk pertama kali harus ditawarkan ke pemerintah pusat, Pemda, BUMN, BUMD. Bila tak ada yang mengambil baru bisa dilakukan melalui IPO.
Bila pemerintah pusat mengambil 10,64% saham yang ditawarkan, maka IPO tidak perlu dilakukan.
"Tentunya semua itu tergantung pada landasan hukum dan mekanisme yang berlaku dan jelas," tutup Riza.
Terkait nilai saham yang ditawarkan ke pemerintah pada 14 Oktober 2015, pihaknya belum dapat menentukan berapa besar nilainya.
"Belum ada nilainya. Kami menunggu revisi peraturan yang sedang dijalankan pemerintah," tutup Riza.
(rrd/hen)











































