"Saat ini belum bisa IPO. Belum ada aturan hukumnya," kata Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama, ditemui di Wisma Bakrie, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Riza mengungkapkan, saat ini saham Freeport sebanyak 9,36% sudah dikuasai pemerintah pusat. Pihaknya menargetkan secara bertahap pada 2019 divestasi saham yang dilepas mencapai 30%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Freeport kata Riza baru akan melepas sahamnya 10,64% bila perpanjangan kontrak di Grasberg, Papua sudah jelas yakni hingga 2041, atau diperpanjang 20 tahun setelah kontrak berakhir pada 2021.
"Tapi divestasi baru bisa dilakukan kalau perpanjangan kontrak sudah jelas. Dapat jaminan kelanjutan operasi Freeport dan kepastian fiskal sampai dengan 2041," katanya.
Bila Freeport sudah mendapatkan perpanjangan kontrak, pihaknya juga langsung merealisasikan investasi pengembangan tambang bawah tanah dan penambahan kapasitas smelter di Gresik, Jawa Timur.
"Sejalan dengan sudah dilakukannya investasi senilai US$ 4 miliar, serta rencana investasi berikutnya sebesar US$ 15 miliar di Papua ditambah US$ 2,3 miliar dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Gresik," katanya.
Riza menambahkan, dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, urutan divestasi itu pertama pemerintah pusat, kemudian baru BUMN, lalu BUMD.
"Belum diatur mekanisme IPO. Kami belum mengatur berapa proporsi masing-masing divestasi dari 10,64% itu. Kita tunggu mekanismenya jelas. Kita tunggu revisi keempat dari PP itu," ucapnya.
Bagi Freeport, mekanisme penawaran saham lewat IPO jauh lebih baik, karena dapat dipertanggungjawabkan, dan rakyat Indonesia merasa memiliki Freeport.
"Kita lebih pilih ke IPO karena lebih transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kepemilikannya ke publik kan jadi publik bisa ikut memiliki," tutup Riza.
(rrd/hen)











































