Pemerintah sedang mencari cara agar PT Freeport Indonesia dapat melepas saham divestasinya melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Walaupun di dalam aturan perundang-undangan terkait divestasi saham tambang mineral dan batu bara belum diatur.
"Saya berpendapat divestasi melalui pasar modal adalah proses yang transparan dan dapat mendorong dinamika pasar juga," ujar Menteri ESDM Sudirman Said kepada detikFinance, Jumat (9/10/2015).
Sudirman mengatakan, pihaknya akan mencari cara, bagaimana caranya agar divestasi saham Freeport bisa dilakukan melalui IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Divestasi saham tambang melalui IPO memang belum diatur dalam Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara.
Seperti Freeport, divestasi sahamnya yang akan dilepas sebesar 10,64% tahun ini masih menggunakan mekanisme penawaran langsung berjenjang, diawali ke pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan atau BUMD, atau ke badan usaha nasional.
Freeport lebih mendorong agar divestasi saham melalui IPO, karena dengan mekanisme IPO lebih transparan, akuntabel dan mudah dipertanggungjawabkan.
"Kita lebih pilih ke IPO karena lebih transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kepemilikannya ke publik kan jadi publik bisa ikut memiliki," kata Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia, Riza Pratama, ditemui di Wisma Bakrie, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
(rrd/hen)











































