"Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak, yang ada itu surat melakukan atau memberikan keyakinan kita (pemerintah) ingin menjaga kelangsungan investasi. Nggak ada perpanjangan kontrak, karena kan belum boleh diambil keputusan itu," kata Sudirman ditemui di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Sudirman mengatakan, dirinya mewakili pemerintah telah mengirimkan surat ke PT Freeport Indonesia dan induk usahanya yakni Freeport McMoRan Inc. Isi surat tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sebenarnya berhak mengajukan (perpanjangan) kapan saja, karena memang kontraknya mengajukan demikian. Tapi silakan mengajukan setelah kita menata undang-undang. Nah, begitu undang-undang ditata, lihat pengajuannya bagaimana, sepanjang mereka mengikuti persyaratan undang-undang itu ya kewajiban kita untuk memutuskan," tutup Sudirman.
(rrd/hen)











































