Ini Isi Surat Menteri ESDM ke Freeport

Ini Isi Surat Menteri ESDM ke Freeport

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2015 21:14 WIB
Ini Isi Surat Menteri ESDM ke Freeport
Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia. Namun, Sudirman mengungkapkan pemerintah telah mengirim surat ke Freeport yang meyakinkan perusahaan asal Amerika Serikat itu tetap bisa menambang emas, perak, dan tembaga setelah kontraknya berakhir pada 2021.

"Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak, yang ada itu surat melakukan atau memberikan keyakinan kita (pemerintah) ingin menjaga kelangsungan investasi. Nggak ada perpanjangan kontrak, karena kan belum boleh diambil keputusan itu," kata Sudirman ditemui di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Sudirman mengatakan, dirinya mewakili pemerintah telah mengirimkan surat ke PT Freeport Indonesia dan induk usahanya yakni Freeport McMoRan Inc. Isi surat tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Arahan Presiden ya seperti yang saya tulis di surat ke Freeport yang bunyinya, pertama, Anda (Freeport) silakan berinvestasi terus karena masih punya kontrak yang berlaku (sampai 2021). Kedua, kita sedang menjelaskan karena kebutuhan untuk menjaring investasi Undang-undang Mineral dan Batu Bara harus ditata, nanti begitu ditata, silakan mengajukan," ungkap Sudirman.

"Mereka sebenarnya berhak mengajukan (perpanjangan) kapan saja, karena memang kontraknya mengajukan demikian. Tapi silakan mengajukan setelah kita menata undang-undang. Nah, begitu undang-undang ditata, lihat pengajuannya bagaimana, sepanjang mereka mengikuti persyaratan undang-undang itu ya kewajiban kita untuk memutuskan," tutup Sudirman.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads