Dalam revisi PP tersebut, disebutkan bahwa waktu perpanjangan usaha yang seharusnya 2 tahun jelang berakhirnya kontrak menjadi 10 tahun.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), perpanjangan waktu ini karena tidak mudah menyelesaikan pembahasan kontrak baru dalam waktu singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi PP ini merebak pasca adanya wacana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang selesai 2021. JK menegaskan bahwa pemerintah masih membahas revisi PP ini.
"Belum diputuskan. Tunggu saja," imbuhnya.
Ia membenarkan adanya surat peringatan yang dikirim pemerintah kepada direksi PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak. Pemerintah menegaskan PT Freeport harus memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan untuk bisa memperpanjang kontrak kerjanya di Indonesia.
"Kalau syarat tidak dipenuhi, tentu tak diperpanjang kontraknya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Namun, Sudirman mengungkapkan pemerintah telah mengirim surat ke Freeport yang meyakinkan perusahaan asal Amerika Serikat itu tetap bisa menambang emas, perak, dan tembaga setelah kontraknya berakhir pada 2021.
"Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak, yang ada itu surat melakukan atau memberikan keyakinan kita (pemerintah) ingin menjaga kelangsungan investasi. Nggak ada perpanjangan kontrak, karena kan belum boleh diambil keputusan itu," kata Sudirman, kemarin.
(bil/drk)











































