Bagaimana cerita awalnya Waduk Cirata ini bisa dikepung ribuan keramba ikan?
Seperti diketahui, di atas waduk Cirata seluas 6.200 hektar tersebut, tercatat ada 68.000 petak keramba ikan, padahal yang diberi izin sebenarnya hanya 3.000 petak keramba saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya untuk pemberdayaan masyarakat. Saat itu yang kena gusur diberi pilihan, transmigrasi ke luar Jawa atau dapat izin aquaculture dengan keramba apung di atas waduk," jelas Agustian pada detikFinance, di Waduk Cirata, Purwakarta, Kamis (15/10/2015).
Lewat SK Gubernur Jawa Barat, keramba apung di Cirata hanya dibatasi maksimal 12.000. Namun kemudian membengkak menjadi 68.000 petak karena banyaknya pendatang di luar warga asli yang terkena gusuran.
"Over populasi setelah banyak pendatang. Dampaknya sedimentasi akibat pakan ikan yang mencapai di atas 7 juta ton setahun, dari batas maksimal 5,6 juta ton. Yang kasih izin dan pengawasan itu Pemda, bukan PLN," terang Agustian.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, penertiban hanya bisa dilakukan Satpol PP dan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) di bawah bupati dan gubernur.
"Meski waduk kami yang mengelola, kita angkat tangan kalau menertibkan," pungkasnya.
(rrd/rrd)











































