Ribuan Keramba Ikan Ilegal di PLTA Terbesar di ASEAN, Tapi Dibiarkan

Ribuan Keramba Ikan Ilegal di PLTA Terbesar di ASEAN, Tapi Dibiarkan

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2015 12:30 WIB
Ribuan Keramba Ikan Ilegal di PLTA Terbesar di ASEAN, Tapi Dibiarkan
Purwakarta - Tak hanya Waduk Saguling, Waduk dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cirata, Purwakarta, Jawa Barat juga dikepung ribuan keramba ikan milik warga. Bahkan sebagian besar keramba ikan tersebut ilegal, tapi hanya dibiarkan jumlahnya terus bertambah.

PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) mencatat terdapat 68.000 petak keramba ikan apung di Waduk Cirata, padahal izinnya hanya sekitar 3.000 keramba saja.

Agustian, Kepala Badan Pengelola Waduk Cirata PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) mengungkapkan, meski menjadi pengelola waduk dan PLTA Cirata, pihaknya tak bisa melakukan penertiban pada keramba-keramba ikan yang berada di wilayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penertiban sudah diatur sebenarnya. Yang berhak menegakan hukum di atas waduk di Jawa Barat adalah Satpol PP dan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) di bawah koordinasi Dinas Perikanan. Tinggal di lapangan kayak apa penertibannya, dan itu ternyata tidak jalan," ujar Agustian pada detikFinance, ditemui di Waduk Cirata, Purwakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Agustian, pendangkalan membuat umur waduk hanya 50-60 tahun dihitung sejak dibangun pada 1983. Sementara desain awal waduk adalah 100 tahun. Artinya diperkirakan usia dan fungsi waduk ini akan mati sekitar 18-20 tahun lagi. Banyaknya keramba ikan ini membuat sedimentasi atau pendangkalan di waduk kian parah.

"Selain pakan ikan, juga limbah domestik dari orang yang tinggal di atas keramba. Bayangkan saja, ada 68.000 petak, berapa orang yang di atasnya yang buang air, buang plastik, dan limbah domestik lainnya," katanya.

Jika mengacu pada Perda Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, kata Agus, pihaknya hanya mamberikan izin penempatan, bukan pengawasan dan penertiban pada keramba ikan.

Agustian mengungkapkan, selain faktor di atas, sebab lain menjadi penyebab pemilik keramba ikan di wilayahnya tak bisa ditertibkan adalah regulasi dan politik.

"Dalam aspek politik, Pemda juga kesulitan karena waduk ini kan berada di 3 kabupaten yakni Cianjur, Purwakarta, dan Bandung. Yang menertibkan kan Satpol PP di bawah kendali bupati, nah ini yang belum optimal. Ini juga yang terjadi di 2 waduk lainnya," jelasnya.

"Dari sisi regulasi, harusnya kita pengelola juga diberikan kewenangan untuk mengawasi dan menertibkan. Kita hanya memberikan izin penempatan, sekarang yang berizin hanya 3.000 petak keramba, dari total 68.000 keramba, berarti sisanya itu ilegal, kita tak bisa berbuat apa-apa," tambah Agustian.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads