PT Freeport Indonesia melepas 10,64% sahamnya sebagai kewajiban divestasi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2014, sahamnya ini pertama-tama harus ditawarkan ke pemerintah pusat.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan saat ini masih mengkaji pembelian saham dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan opsi dan alternatif termasuk struktur dan BUMN mana sehingga keputusan apapun KemenBUMN akan siap," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya Antam siap bila ditunjuk dalam pengambilan saham tesebut. Nah uang dari mana? Ya kerjasama dengan yang lain," kata Dirut Antam, Teddy Badrujaman di tempat yang sama.
Seperti diketahui, saat ini saham Freeport sebanyak 9,36% sudah dikuasai pemerintah pusat. Secara bertahap hingga 2019 divestasi saham yang dilepas Freeport bisa mencapai 30%.
Tahun ini divestasi akan dilakukan terhadap 10,64% sahamnya saja pada 14 Oktober 2015. Namun Freeport akan melepas sahamnya ini jika pemerintah sudah memastikan perpanjangan kontrak di Grasberg, Papua sudah jelas yakni hingga 2041, atau diperpanjang 20 tahun setelah kontrak berakhir pada 2021.
(ang/rrd)











































