"Benar, sejak 1 Oktober ada PLN melakukan perubahan dalam pembelian token listrik," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, kepada detikFinance, Jumat (16/10/2015).
Benny mengatakan, perubahan kebijakan token listrik ini adalah memisahkan biaya administrasi dari nominal token listrik yang dibeli pelanggan. Bila sebelumnya, ketika pelanggan membeli pulsa listrik dengan nominal tertentu, misalnya Rp 50.000 atau Rp 100.000 sudah termasuk biaya administrasi bank. Kali ini pembelian token Rp 50.000 belum termasuk biaya administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu, ketika beli token listrik Rp 100.000, maka biaya administrasi bank termasuk di dalam Rp 100.000 itu, sehingga konsumen tidak mudah mengetahui berapa biaya administrasi yang dikenakan bank. Dengan cara sekarang, jelas berapa biaya administrasi bank, karena menjadi tambahan dari nilai token," tutup Benny.
(rrd/dnl)











































