Namun, surat tersebut memberikan kepastian kepada Freeport, tetap bisa melanjutkan usaha penambangannya setelah 2021.
Dalam salinan yang didapat detikFinance, Jumat (16/10/2015), surat tersebut dikirim Sudirman Said pada 11 September 2015, sebagai balasan atas surat permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, Sudirman Said menyampaikan 4 poin, salah satunya pemerintah berkomitmen memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, termasuk Freeport akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara diimplemtasikan.
Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, Freeport berkomitmen menginvestasikan dana US$ 18 miliar untuk kegiatan operasi Freeport selanjutnya.

(rrd/drk)











































