"Jadi sebenarnya sejak 1 Oktober, itu ada dua kebijakan terkait pulsa listrik," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, kepada detikFinance, Jumat (16/10/2015).
Benny mengatakan, kebijakan pertama, memisahkan dengan jelas biaya administrasi bank dengan biaya pembelian token listrik. Kebijakan kedua, menetapkan denominasi nilai token.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kebijakan ini kata Benny, pelanggan tidak bisa beli diluar nominal yang diinginkan, misal membeli pulsa token Rp 60.000 atau Rp 150.000.
"Jadi tidak bisa lagi beli Rp 60 ribu, misalnya. Atau kalau mau beli Rp 150.000 artinya pelanggan beli Rp 100.000 lalu beli lagi Rp 50.000," jelasnya.
Ia mengatakan, dengan kebijakan ini pelanggan menjadi jelas, harga token yang dibelinya.
"Tujuannya, agar masyarakat tahu jelas berapa harga token dan berapa biaya di luar token. Biaya administrasinya berapa, listrik yang ia dapat berapa, semuanya jelas," tutupnya.
(rrd/ang)











































